Pada tanggal 25 Oktober 2019, Bagian Hukum mengadakan sosialisasi dengan unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI terkait dengan Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Instrumen Hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Mahfut, SH., MH pada pukul 09.00 WIB di ruang rapat PPUU Gedung B DPD RI Lantai 3.
Sosialisasi terkait Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Instrumen Hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dilakukan dalam rangka memberikan persamaan persespsi dalam pembentukan instrumen hukum Sekretariat Jenderal agar lebih terstruktur dan sistematis. Dalam sosialisasi dijelaskan tahapan pembentukan instrumen hukum Sekretariat Jenderal mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, sampai dengan pengabsahan. Selain itu, suatu instrumen hukum perlu dilakukan sosialisasi kepada stakeholder agar dapat dilaksanakan secara baik dan memberikan dampak yang positif terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.