Pada Rabu, 28 November 2018 Pukul 08.30 WIB s.d. selesai di Ruang Rapat Komite Gedung B DPD RI Lantai 2, Tim RB Area Pengawasan bekerja sama dengan Bagian Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian menyelenggarakan kegiatan Coffee Morning Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal DPD RI dengan tema Sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal DPD RI, Dr. Drs. Reydonnyzar Moenek, M.Devt.M. dan dihadiri oleh Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan, Kepala Biro/Pusat/Inspektur, Kepala Bagian, tim dan Pelaksana masing-masing area perubahan, serta pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal DPD RI menegaskan beberapa hal sebagai berikut, yaitu;
- Sosialisasi pengendalian gratifikasi:
Pemberian diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan konflik kepentingan dan jabatan.
- Sosialisasi pengaduan masyarakat
Seberapakah responsif Bagian Humas dalam mengenai pengaduan masyarakat. Harap segera disusun matriks tentang pengaduan masyarakat yang masuk dan bagaimana tindak lanjutnya serta menyusun buku panduan penanganan pengaduan masyarakat.
- WBS: menggunakan aplikasi WBS dengan semaksimal mungkin.
- Sosialisasi benturan kepentingan: Konflik kepentingan. Sebaiknya semua ada akuntabilitasnya.
- Gratifikasi
Menurut UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Penejelasan Pasal 12 b ayat (1), Gratifikasi adalah : Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasalitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasalitas lainya.
Sekretaris Jenderal telah mengeluarkan peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1F Tahun 2015 tentang pedoman pengadilan Gratifikasi di lingkungan Sekretaris Jenderal DPD RI. Tujuan dari pengadilan Gratifikasi adalah untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh pejabat/pegawai yang berkenaan dengan penerimaan/pemberian gratifikasi di Lingkungan Setjen DPD RI agar mendorong terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
Gratifikasi dibagi menjadi 3, yaitu Gratifikasi yang dianggap suap, Gratifikasi dalam kedinasan, dan Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan
- Pengaduan Masyarakat
Sekretariat Jenderal DPD RI telah memiliki Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 129 H Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Sekretaris Jenderal DPD RI. Ruang lingkup dugaan pelanggaran yaitu:
- Pengadu/Pelapor Internal, yaitu Penyalahgunaan Wewenang;Pelanggaran Disiplin Pejabat/Pegawai, Tindak Pidana oleh Pejabat/Pegawai
- Pengadu/Pelapor Eksternal, yaitu Penyalahgunaan Wewenang, Hambatan dalam Pelayanan Kepada Masyarakat, dan Tindak Pidana KKN oleh Pejabat/Pegawai Setjen DPD RI
Cara Penyampaian pengaduan dapat dilakukan secara langsung bisa melalui Inspektur sedangkan penyampaian secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, kotak pos, dan surat elektronik. Subtansi pengaduan yang dilaporkan adalah mengenai perbuatan yang dilakukan diamana dan kapan dilakukan. Untuk penanganan pengaduan dibentuk tim terdiri dari Inspektorat dan Unit Kerja. Dengan tugas menerima pengaduan dari masyarakat, mengumpulkan informasi masyarakat, mengumpulkan data, menilai ancaman, melakukan telaahan, menyusun laporan dan menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
- Whistle Blowing System
WhistleBlower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja. WhistleBlower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
Manafaat dari Whistle Blowing system yaitu:
- Fasalitas bagi aparat Pengawas/Inspektorat untuk mdeteksi dini adanya pelanggaran di unit-unit kerja
- Memberikan perlindungan pada pengadu
- Fasalitas bagi pegawai dan masyarakat untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengukap identitas
- Mendorong partisipasi pegawai/masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN.
Proses telaah pengaduan dilaksanakan oleh Inspektorat untuk melakukan analisis pengaduan terkait kecukupan 5 W 1 H. What mengenai apa bentuknya, Who siapa saja yang bertanggung jawab, where dimana dilakukan, When kapan dilakukan, Why Sebab mengapa dilakukan, dann Modus atau caranya bagaimana. Usulan rekomendasi hasil telaah adalah melakukan pemeriksaann lanjutan/khusus, diserahkan kepada unit kerja terkait, dihentikan karena tidak cukup alasan untuk dlakukan pemerikasaan.
- Benturan Kepentingan.
Sekretariat Jenderal DPD RI telah memiiki Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI nomor 1C Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Benturan Kepentingan adalah situasi atau kondisi dimana penyelenggara negara yang karena jabatannya memiliki wewenang yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan lain.Bentuk benturan kepentingan adalah penerimaan gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadian atas suatu keputusan/jabatan, penggunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi, proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi, penyalahgunaan kewenang dalam jabatan, perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, dan pemberian akses khusus kepada pihak tertentu oleh Penyelenggara Negara tanpa mengikuti Prosedur yang seharusnya. Satuan kerja wajib Mengidentifikasi potensi situasi benturan kepentingan dengan menjabarkan situasi hubungan afiliasi dan kepentingan pribadi yang menimbukan benturan kepentingan. Pencegahaan benturan kepentingan saat dilantik dengan membuat dan menyampaikan surat pernyataan potensi benturan kepentingan apabila mempunyai hubungan kelurga sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan menyelenggara negara (Pempinan unit kerja dan atau pimpinan DPD RI). ASN wajib melaporkan benturan kepentingan kepada Inspektorat sehingga dapat dilakukan analisis, pemantauan, dan evaluasi atas potensi benturan kepentingan secara berkala dan menyampaiakan hasil analisis dan evaluasi kepada Sekretaris Jenderal DPD RI.
Teradapat beberapa hal yang menjadi persoalan di Sekretaris Jenderal DPD RI, yaitu:
- Bentuk Pengaduan yangn disampaikan apakah terkait dengan ASN saja atau juga terkait dengan Anggota DPD RI. Sekretariat Jenderal DPD RI harus meiliki aturan yang mengatur hal tersebut.
- Pihak yang berwenang untuk menjawab dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Sekretariat Jenderal DPD RI harus memiliki SOP dalam penerapan Pengaduan Masyarakat
- Besar kecilnya jumlah gratifikasi yang tidak boleh diterima oleh ASN serta kriteria dan indikator gratifikasi yang merugikan negara. Sekretariat Jenderal DPD RI harus membuat SOP mengenai pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi
- Peran Inspektorat yang besar mengharuskan Inspektorat diperkuat dengan diberikan SDM dan Anggaran yang memadai
- Sosialisasi terkait pedoman penguatan Pengawasan harus segera dibuat secara nyata, contoh dengan pembuatan banner
- Kesepakatan di dalam acara Coffee Morning yaitu
- SOP tentang pelaksanaan pengaduan masyarakat
- SOP mengenai pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi
- Penguatan Inspektorat dengan penambahan SDM dan Anggaran yang memadai
- Pembuatan banner terkait Penguatan Pengawasan di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI