Sosialisasi Peta Proses Bisnis, Sistem Prosedur Kerja, dan Sosialisasi Kearsipan pada Sekretariat Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat

Sekretariat Jenderal DPD RI telah menyusun peta proses bisnis pada tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari restrukturisasi organisasi. Penyusunan peta proses bisnis dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI termasuk kantor daerah. Keberadaan kantor daerah sangat penting dan strategis sebagai pintu masuk dalam penyerapan aspirasi masyarakat yang inputnya akan digunakan sebagai salah satu bahan dasar penyusunan 3 (tiga) proses penting dalam fungsi lembaga DPD RI yaitu (1) fungsi legislasi, (2) fungsi representasi, (3) fungsi pengawasan.

Dalam rangka melaksanakan sosialisasi peta proses bisnis sampai pada level kantor daerah, Sekretariat Jenderal DPD RI melalui Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan  menyelenggarakan kegiatan kunjungan ke Kantor DPD RI di Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Juni 2019 di Bandung, Jawa Barat. Selain sosialisasi tentang Peta Proses Bisnis dan Sistem Prosedur Kerja, kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan kearsipan sesuai dengan kaidah klarifikasi arsip oleh Bagian Kearsipan, Perpustakaan, dan Penerbitan. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian, Lalu Niqman Zahir, S.Sos., M.Si. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat.

Melalui peta proses bisnis, kantor daerah diharapkan dapat mengetahui tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan pusat dan unit kerja lain di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. Selain itu, diharapkan juga kearsipan di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat mulai ditata dengan baik sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Klasifikasi Arsip.

Kegiatan ini juga merupakan upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi pada bidang penataan ketatalaksanaan dan penguatan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI termasuk organisasi kantor daerah. Upaya tersebut terlebih dahulu dimulai dengan menata kembali hubungan kerja kantor daerah dengan mempertegas melalui peta proses bisnis untuk menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI serta evaluasi organisasi dan tata kerja kantor daerah dalam rangka melaksanakan monitoring apakah tugas pokok dan fungsi kantor daerah telah berjalan dengan baik.