Sosialisasi Peta Proses Bisnis dan Sistem Prosedur Kerja pada Sekretariat Kantor DPD RI Provinsi D.I. Yogyakarta

Sekretariat Jenderal DPD RI telah menyusun peta proses bisnis pada tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari restrukturisasi organisasi. Penyusunan peta proses bisnis dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI termasuk kantor daerah. Keberadaan kantor daerah sangat penting dan strategis sebagai pintu masuk dalam penyerapan aspirasi masyarakat yang inputnya akan digunakan sebagai salah satu bahan dasar penyusunan 3 (tiga) proses penting dalam fungsi lembaga DPD RI yaitu (1) fungsi legislasi, (2) fungsi representasi, (3) fungsi pengawasan.

Dalam rangka melaksanakan sosialisasi peta proses bisnis sampai pada level kantor daerah, Sekretariat Jenderal DPD RI melalui Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan kegiatan kunjungan ke Kantor DPD RI di Provinsi DIY pada tanggal 25 Juli 2019. Kegiatan tersebut juga mengundang unit kerja Bagian Sekretariat PULD yang  membidangi kegiatan monitoring dan evaluasi Perda dan Raperda. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian, Lalu Niqman Zahir, S.Sos., M.Si. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor DPD RI Provinsi DIY.

Kegiatan kunjungan tersebut dilakukan dengan metode observasi langsung dan diskusi pada kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi DIY yang didampingi oleh tim fasilitator penyusun peta proses bisnis Sekretariat Jenderal DPD RI yaitu Dr. Martinus Tukiran beserta tim.

Pembahasan probis di kantor daerah berlangsung sangat partisipatif dengan agenda:

  1. Peta relasi pengelolaan dukungan aspirasi masyarakat dan daerah.
  2. Peta relasi pengelolaan dukungan evaluasi Perda dan Raperda.
  3. Peta relasi pengelolaan dukungan pengawasan terhadap undang-undang.
  4. Peta relasi sistem manajemen pengamanan.

Melalui peta proses bisnis, kantor daerah diharapkan dapat mengetahui tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan pusat dan unit kerja lain di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Kegiatan ini juga merupakan upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi pada bidang penataan ketatalaksanaan dan penguatan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI termasuk organisasi kantor daerah. Upaya tersebut terlebih dahulu dimulai dengan menata kembali hubungan kerja kantor daerah dengan mempertegas melalui peta proses bisnis untuk menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI serta evaluasi organisasi dan tata kerja kantor daerah dalam rangka melaksanakan monitoring apakah tugas pokok dan fungsi kantor daerah telah berjalan dengan baik. (YK/MJ)