Terhitung sejak tahun 2014, Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011 yang mengatur penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu setiap PNS berkewajiban menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan PNS tersebut. Dengan beragam metode penilaian yang ada, SKP terlihat bagaikan sebuah pekerjaan rumah yang berat bagi PNS. Oleh karena itu, saat ini banyak tersedia beragam sistem informasi yang memudahkan PNS dalam menyusun SKP secara online.
Tahun 2019, Sekretariat Jenderal DPD RI menyempurnakan kembali aplikasi Portal Kepegawaian di mana di dalamnya terdapat 3 (tiga) sistem utama yaitu Sistem Informasi Dokumentasi Kepegawaian, Sistem Informasi SKP Online, dan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai.
Pada Senin, 11 November 2019 bertempat di Ruang Rapat Komite II Gedung B DPD RI, Bagian Administrasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian, Biro OKK mengadakan acara Sosialisasi Penyusunan dan Penilaian SKP Berbasis Elektronik. Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan dan Kepegawaian, M. Ilyas. Peserta yang hadir adalah perwakilan dari masing-masing unit kerja.
Aplikasi ini akan segera di-launching sehingga diharapkan untuk penilaian kinerja PNS Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2019 sudah bisa menggunakan aplikasi SKP Online ini.