Sinergi Setjen DPD RI dengan Pusbiola bahas Layanan ISBN
Jakarta – Bagian Kearsipan, Perpustakaan, Penerbitan, Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi, Sekjen Dewan Perwakilan Daerah RI bersinergi dengan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan (Pusbiola) tentang ISBN (International Standard Book Number).
Kepala Bagian Kearsipan, Perpustakaan dan Penerbitan Setjen DPD RI, Nurzanah menyampaikan sinergi tersebut terkait perubahan regulasi dalam pengajuan ISBN (International Standard Book Number) yang tertuang dalam Peraturan Perpusnas RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional. Terdapat perubahan format layanan dan prosedur serta mekanisme layanan, yang belum kami pahami secara menyeluruh, sehingga dalam melakukan submit atau pengajuan mengalami kendala.
“Selain itu terkait dengan pemberlakuan single account lembaga. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Perpusnas RI, Setjen DPD RI memiliki lebih dari satu akun dalam pengajuan ISBN, tercatat ada Setjen DPD RI, Puskadaran dan BPKP DPD RI,” ujarnya.
Tim Pusbiola yang menerima kunjungan dari Sekjen DPD dipimpin langsung oleh Suharyanto selaku Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mengatakan layanan ISBN tertuang dalam Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022. “Pengajuan ISBN dilakukan secara daring melalui laman atau situs web layanan ISBN Perpustakaan Nasional isbn.perpusnas.go.id,” paparnya.
Selain Bagian Kearsipan, Perpustakaan, Penerbitan, Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi, tim juga didampingi dari Bidang Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah, Bidang Diseminasi Arsiparis Masyarakat dan Daerah, Bagian Pengelolaan Sistem Informasi.


