Sekretaris Jendral DPD RI, Prof. Sudarsono Hardjosoekarto menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2016 dari pemeriksaan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari Selasa 20 Juni 2019 di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta.
Kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan sesuai dengan SAP, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan LKKL di lingkungan AKN III menunjukan bahwa 31 kementerian/lembaga memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) termasuk Dewan Perwakilan Daerah, sebanyak 4 kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan sebanyak 3 kementerian/lembaga mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat.
Sekretaris Jenderal DPD RI menjelaskan, penghargaan tersebut menunjukkan komitmen seluruh jajaran DPD RI untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Pencapaian ini tidak terlepas upaya bersama untuk melakukan tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pemeriksaan oleh BPK,” katanya.