Panitia Khusus Tata Tertib DPD RI kembali menggelar pleno dengan pembahasan program dan jadwal kegiatan Pansus Tata Tertib DPD RI pada tanggal 11 November 2019 di Ruang Rapat PPUU Gedung B DPD RI, serta brainstorming materi-materi perubahan atas peraturan tata tertib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Dalam konteks substansi, Tata Tertib DPD RI dibentuk sebagai pengejawantahan dari peraturan perundang-undangan dengan fungsi untuk memberikan arah, pedoman, dan panduan, maka Tatib diharapkan memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk menjawab perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam mekanisme kerja dan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi representasi Anggota dan Lembaga DPD RI.
Terkait dengan subtansi, terdapat beberapa hal mendasar terkait dengan dibentuknya Pansus Tatib DPD, yaitu sebagai berikut:
- Berlakunya UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa terdapat tambahan tugas dan kewenangan DPD untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang;
- Terdapat norma yang bertentangan dengan amanat UUD RI Tahun 1945, dimana setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Serta setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kontitusi kita ini tidaklah membedakan bangsa Indonesia yang mana dan termasuk melindungi hak mantan narapidana sebagaimana Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015;
- Pengaturan lebih detail dan jelas terkait mekanisme fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran atau di delegasikan lebih lanjut ke dalam peraturan tersendiri; dan
Terdapat beberapa muatan materi dalam Tatib yang tidak dapat diimplementasikan dan perlu disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.