Optimalisasi Pelayanan Sekretariat Jenderal DPD RI Melalui Penyusunan Standar Pelayanan
Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut Sekretariat Jenderal DPD RI yang bertugas menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. Penyusunan pedoman standar pelayanan dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, baik kepada Anggota DPD RI, maupun kepada masyarakat.
Penyusunan standar pelayanan Sekretariat Jenderal DPD RI juga mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Penyusunan standar pelayanan juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPD RI dalam mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, khususnya pada area pelayanan publik. Salah satu indikatornya adalah terlaksananya pelayanan publik yang prima.
Penyusunan standar pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dilatar belakangi oleh hal-hal sebagai berikut:
- Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
- Kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas;
- Memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat, dan pihak terkait terhadap standar pelayanan;
- Standar pelayanan di tiap unit pelayanan merupakan jaminan dan kepastian, baik bagi penyelenggara dalam memberikan, maupun bagi masyarakat dalam menerima pelayanan.
Tujuan penyusunan standar pelayanan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI adalah agar adanya standar kepastian bagi penyelenggara maupun penerima pelayanan, sekaligus sebagai alat ukur dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat dan diharapkan setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten.
Prinsip yang digunakan didalam penyusunan standar pelayanan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI meliputi:
- Sederhana;
- Partisipatif;
- Akuntabel;
- Berkelanjutan;
- Transparansi; dan
- Keadilan.
Di dalam penyusunan standar pelayanan Sekretariat Jenderal DPD RI ada dua komponen yang harus diperhatikan, yakni komponen Service Delivery dan komponen Manufacturing.
Adapun komponen Service Delivery adalah komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, yang terdiri dari:
- Persyaratan;
- Sistem, mekanisme, dan prosedur;
- Jangka waktu pelayanan;
- Biaya/tarif;
- Produk pelayanan; dan
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Komponen Service Delivery juga menjadi komponen yang harus dipublikasikan kepada penerima layanan yang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI yang terdiri dari Anggota DPD RI dan Masyarakat.
Sedangkan komponen Manufacturing adalah komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi, yang terdiri dari:
- Dasar hukum;
- Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas;
- Kompetensi pelaksana;
- Pengawasan internal;
- Jumlah pelaksana;
- Jaminan pelayanan;
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
- Evaluasi kinerja pelaksana.
Saat ini Sekretariat Jenderal DPD RI sedang menyusun Draft Standar Pelayanan Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian antara lain:
- Draft Standar Pelayanan Rawat Jalan Poliklinik;
- Draft Standar Pelayanan Gawat Darurat;
- Draft Standar Pelayanan Kefarmasian;
- Draft Standar Pelayanan Laboratorium;
- Draft Standar Pelayanan Fisioterapi dan Akupuntur;
- Draft Standar Pelayanan Penyusunan Keputusan Sesjen (SK);
- Draft Standar Pelayanan Penyusunan Peraturan Sesjen (Perses);
- Draft Standar Pelayanan Penyusunan Pendapat Hukum (Legal Opinion);
- Draft Standar Pelayanan Analisis Jabatan;
- Draft Standar Pelayanan Evaluasi Jabatan;
- Draft Standar Pelayanan Fasilitasi Evaluasi Organisasi;
- Draft Standar Pelayanan Fasilitasi Penyusunan ABK;
- Draft Standar Pelayanan Fasilitasi Penyusunan dan evaluasi SOP;
- Draft Standar Pelayanan Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI;
- Draft Standar Pelayanan Fasilitasi Pengelolaan Kerjasama SDM;
- dan lain-lain.
Adapun Draft Standar Pelayanan Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud disusun pada saat pelaksanaan Work From Home (WFH) dan telah didiskusikan serta dilakukan koreksi dengan unit kerja terkait melalui Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik Sekretariat Jenderal DPD RI (Aplikasi SIKAD) yang semakin memudahkan pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Setelah penyusunan standar pelayanan pada Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian selesai dan ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penyusunan standar pelayanan pada Biro/Pusat/Inspektorat di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI secara bertahap.
Melalui penyusunan standar pelayanan yang berorientasi pada peningkatan kepuasan dan kepercayaan Anggota DPD RI dan Masyarakat, diharapkan Sekretariat Jenderal DPD RI akan semakin optimal di dalam memberikan pelayanan yang prima kepada Anggota DPD RI dan Masyarakat, selain itu pelaksanaan reformasi birokrasi pada area pelayanan publik dapat berjalan dengan baik. (ED/BKH)