Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Agen Perubahan Sekretariat Jenderal DPD RI

Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 64 Tahun 2018 tentang Penetapan Agen Perubahan telah menetapkan nama-nama sebagai agen perubahan yang terdiri dari 11 orang dari 11 unit kerja, yaitu:

  1. Dra. Retno Wiratmi, M.Si              : Pusat Perancangan Kajian Kebijakan dan Hukum
  2. Hartawan, S.IP                                 : Biro Perencanaan dan Keuangan
  3. Anies Mayangsari M., S.IP., ME.  : Pusat Kajian Daerah dan Anggaran
  4. Riza Sari, S.AB                                  : Biro Umum
  5. Hary Setiawan, SH., MH.               : Biro Persidangan I
  6. Andika Primasari, S.IP., M.Si.       : Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian
  7. Silvia Evawani Alissa, SE., M.Si.   : Biro Protokol, Hubungan Masyarakat, dan Media
  8. Herman Hermawan, S.IP., M.Si.   : Biro Persidangan II
  9. Haris Agustin, S.Kom., M.Si.          : Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi
  10. Gita Prissandi, SS.                             : Biro Sekretariat Pimpinan
  11. Daniel Firdaus, SE.                            : Inspektorat

Pada hari Jumat, 15 Februari 2019 bertempat di Ruang Rapat Deputi Gd. B DPD RI Lantai 4, Tim Reformasi Birokrasi Area Manajemen Perubahan dan ke-11 Agen Perubahan Sekretariat Jenderal DPD RI mengadakan pertemuan pertama dan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan Kertas Kerja Agen Perubahan Sekretariat Jenderal DPD RI. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim RB Area Manajemen Perubahan, Dra. Mesranian, M.Dev.Plg.

Pertemuan perdana ini juga sebagai penanda terbentuknya Forum Agen Perubahan Sekretariat Jenderal DPD RI. Selanjutnya Forum Agen Perubahan ini akan mengadakan pertemuan rutin untuk saling bertukar pengalaman dan informasi pada saat melaksanakan RTL di unit kerja masing-masing.