JAKARTA- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diwakili oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Muhlis Irfan menyerahkan nilai sementara hasil evaluasi penerapan sistem merit di lingkungan Setjen DPD RI kepada Sekretaris Jenderal DPD RI, Dr. Rahman Hadi, M.Si., Jumat (2/7).
Sekretariat Jenderal DPD RI memperoleh predikat baik dalam penerapan sistem merit. Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. “ Alhamdulillah Setjen DPD RI mendapat predikat baik, hal ini merupakan amanah yang harus kita tingkatkan lagi ke depannya,”ujar Rahman Hadi.
Rahman Hadi berharap ke depan tahun depan DPD RI mendapat nilai lebih baik. “Dengan bimbingan dan pendampingan melalui saran tindak lanjut yang diberikan dari KASN kami harap ke depannya Setjen DPD RI dapat mencapai prestasi yang lebih baik,”paparnya.
Sekretaris Jenderal DPD RI didampingi oleh Deputi Bidang Persidangan Ir Sefti Ramsiaty, MM., Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Dr. Fitriani, AP., M.Si., Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Maria Linda, dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Andika Prima Sari.
Hadir dalam acara yang berlangsung secara kombinasi daring dan luring, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Muhlis Irfan yang menjelaskan sistem merit sebagaimana diamanatkan penerapannya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, bertujuan untuk memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. “Sekretariat Jenderal DPD RI memperoleh nilai dari tim instansi sebesar 272 dan dari nilai tim verifikasi sebesar 261,5,” terangnya.
Lebih lanjut Muhlis Irfan mengatakan kualifikasi dan kompetensi bertujuan untuk pembangunan bidang SDM aparatur untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi sehingga dapat diwujudkan. “Nilai ini masuk dalam kategori III dengan predikat baik,”jelasnya.
Untuk melihat hasil Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Setjen DPD RI Tahun 2021 dapat diklik di sini. (ME/MJ)