Dalam rangka mengukur dan meningkatkan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Sekretariat Jenderal DPD RI bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem (SPIP) Tahun 2019.
Tingkat maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menunjukkan kualitas proses pengendalian terintegrasi dalam pelaksanaan sehari-hari tindakan manajerial dan kegiatan teknis instansi pemerintah.
Adapun yang menjadi tujuan kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP ini adalah:
- Menentukan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP Sekretariat Jenderal DPD RI;
- Merumuskan strategi peningkatan maturitas penyelenggaraan SPIP dalam periode waktu tertentu dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP Sekretariat Jenderal DPD RI;
- Mengomunikasikan kondisi maturitas pengendalian intern kepada stakeholders internal dan eksternal.
- Meningkatkan kesadaran Sekretariat Jenderal DPD RI tentang pentingnya peningkatan efektivitas pengendalian intern dalam rangka pencapaian tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi Awal SPIP dan Reviu Maturitas Tahun 2018 oleh BPKP (23 September 2019)
Kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP ini dilaksanakan pada bulan September sampai dengan November 2019, yang terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu: 1. Persiapan, 2. Pelaksanaan, dan 3. Pelaporan. Untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan kegiatan ini Sekretariat Jenderal DPD RI telah membentuk Tim Satuan Tugas SPIP yang terdiri dari Counterpart dan Assesor.
Penilaian atas penyelenggaraan SPIP dilakukan atas 5 (lima) unsur SPIP itu sendiri yakni: 1. Lingkungan Pengendalian, 2. Penilaian Risiko, 3. Kegiatan Pengendalian, 4. Informasi dan Komunikasi, dan 5. Pemantauan. Kelima unsur tersebut kemudian diturunkan menjadi 25 sub unsur, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008.
Bimbingan teknis kepada counterpart dan assessor penilaian 25 Sub Unsur SPIP (11 Oktober 2019)
Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BPKP telah menetapkan langkah-langkah pelaksanan kegiatan diantaranya melalui sosialisasi awal SPIP dan reviu atas tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP Tahun 2018, pembekalan kepada counterpart dan assessor, pengumpulan dan pengujian bukti dokumen atas pelaksanaan 25 sub unsur SPIP pada Biro/Pusat, reviu peta risiko dan analisis risiko, pelaksanaan wawancara dan observasi, serta pendampingan penilaian dan penyusunan laporan.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, Setjen DPD RI menyerahkan Laporan Hasil Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP Tahun 2019 kepada BPKP untuk kemudian dilakukan Quality Assurance (QA) yang menetapkan Level Maturitas Penyelenggaraan SPIP Setjen DPD RI. Tahap QA sebagaimana dimaksud diharapkan dapat selesai di akhir tahun 2019 ini.
Berdasarkan Surat Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan BPKP Nomor: LBA-255/D2/02/2018 Hal Laporan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Sekretariat Jenderal DPD RI, disebutkan Hasil Penilaian Maturitas SPIP Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2018 adalah 2,1784 pada level “Berkembang.
Pengumpulan Bukti Dokumen atas Penyelenggaraan 25 Sub Unsur SPIP di Biro/ Pusat, didampingi Tim BPKP (Oktober 2019)
Pada tahun 2019 ini diharapkan Setjen DPD RI dapat mencapai Level 3 (Terdefinisi) sebagai tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP. Dengan demikian ke depannya Setjen DPD RI telah melaksanakan pengendalian intern di semua tingkatan organisasi /unit organisasi dan terdokumentasi dengan baik; unsur-unsur SPIP telah diimplementasi secara penuh, dokumentasi pengendalian intern telah dilaksanakan secara konsisten, tertib, dan rapi; pimpinan mendukung dan melembagakan pemantauan pengendalian intern; program pendidikan dan pelatihan untuk pemantauan pengendalian intern telah berjalan; manajemen dan pegawai secara sadar telah melaksanakan tugas dengan tanggung jawab mereka terhadap pengendalian sesuai dengan Prosedur Operasional Standar. (SP)