Sekretariat Jenderal DPD melakukan kegiatan PMPRB pada Maret sampai awal Juni 2019 sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Kegiatan tersebut dimulai dengan pembentukan Tim PMPRB Setjen DPD RI. Tim tersebut kemudian melakukan langkah-langkah identifikasi bukti (evidence) atas implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi atas 8 (delapan) area pengungkit pada Setjen DPD RI.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Proses) dan Hasil. Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit.
Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.
Bimtek Asesor PMPRB Setjen DPD RI, 20 Mei 2019
Mengingat pada tahun ini terdapat perubahan yang cukup siqnifikan dalam penilaian dan aplikasi PMPBR online dari KemenPAN-RB dari versi 2.0 menjadi 2.5, maka Setjen DPD RI melakukan sosialisasi dan pembekalan PMPRB online kepada seluruh asesor.
Dalam melakukan penilaian atas setiap program dalam Komponen Pengungkit yang diukur melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut, setiap Tim Asesor yang mewakili masing-masing Area Perubahan melakukan pembahasan bersama Inspektorat. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam kertas kerja yang kemudian diinput ke dalam aplikasi PMPRB online KemenPAN-RB.
Pembahasan Tim Asesor masing-masing Area Perubahan (Mei 2019)
Finalisasi atas PMPRB online dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2019 yang dihadiri oleh seluruh Kepala Biro/Pusat dengan nilai 76,91. Hasil penilaian mandiri ini kemudian di submit sampai kepada Tahap 3 secara online ke KemenPAN-RB pada tanggal 17 Juni 2019. (SP)