Sejalan dengan pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tahun 2019 yang didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Sekretariat Jenderal DPD RI juga melaksanakan Penilaian Mandiri Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan skema Internal Audit Capability Model (IA-CM). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap sepanjang bulan Oktober 2019.
Sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP bahwa pengendalian intern yang kuat merupakan salah satu prinsip dalam tata kelola kepemerintahan yang baik. Pengendalian intern yang kuat akan membantu instansi pemerintah mencapai tujuannya melalui manajemen risiko sejalan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Untuk menguatkan efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern tersebut diperlukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP yang efektif yang sekurang-kurangnya mampu:
- Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah,
- Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, dan
- Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP mengacu pada Peraturan Kepala BPKP Nomor Per-1633/K/JF/2011 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP. Pedoman ini mengadopsi Internal Audit Capability Model (IA-CM) yang telah diakui oleh The Institute of Internal Auditor (IIA) dan dipraktikkan secara internasional.
Penilaian mandiri yang dilaksanakan oleh Inspektorat DPD dilaksanakan berdasarkan area-area proses kunci aktivitas audit intern tiap level dalam IACM dengan 6 (enam) elemen utama:
- Peran dan Layanan Audit Intern
- Pengelolaan Sumber Daya Manusia
- Praktik Profesional
- Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja
- Budaya dan Hubungan Organisasi
- Struktur Tata Kelola.
Masing-masing level kapabilitas memiliki satu atau lebih area proses kunci (key process area). Area-area proses kunci harus diinstitusionalisasikan dan didukung dengan komitmen pelaksanaannya, penyediaan sumber daya yang memadai, implementasi kebijakan/prosedur/standar, pengukuran aktivitas, dan verifikasi kesesuaian aktivitas dengan kebijakan/prosedur/standar yang ditetapkan.
Inspektorat Sekretariat Jenderal DPD RI telah melaksanakan Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP sejak tahun 2015. Penilaian terakhir yang dirilis oleh BPKP pada tahun 2017 menunjukkan bahwa Kapabilitas APIP Sekretariat Jenderal DPD RI masih berada di Level 1 (Initial).
Berdasarkan penggalian informasi melalui wawancara dan bukti dokumentasi selama proses penilaian mandiri dilaksanakan pada tahun 2019 ditargetkan Kapabilitas APIP Sekretariat Jenderal DPD RI minimal sudah berada di Level 2 (Infrastructure) menuju Level 3 (Integrated), dengan beberapa rekomendasi pada area perubahan (Area of Improvement). Hal tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam hal mampu merencanakan dan melaksanakan penugasan audit intern-nya dengan standar dan kebijakan yang jelas tanpa kendala akses informasi di lapangan. Dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan organisasi secara berkala.
Ke depan diharapkan Inspektorat DPD RI diharapkan sudah memiliki kapabilitas dianggap mampu menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis suatu program/kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern.
Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2019 dan selanjutnya dilaksanakan Tahap Quality Assurance oleh BPKP. Hasil Quality Assurance tersebut kemudian menjadi pedoman Level Kapabilitas APIP Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2019. (SP)