Penataan Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI

Sekretariat Jenderal DPD RI telah melakukan langkah-langkah penataan penempatan Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI agar dapat memberikan dukungan tugas dan fungsi operasional yang maksimal. Penataan penempatan Jabatan Fungsional yang telah dilakukan Sekretariat Jenderal DPD RI antara lain:

  1. Melakukan evaluasi Jabatan Fungsional Sekretariat Jenderal DPD RI berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, sehingga diketahui jumlah jabatan fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI sebanyak 76 Jabatan (dengan 19 Rumpun Jabatan Fungsional, yaitu antara lain: Analis Kebijakan, Analis Kepegawaian, Apoteker, Arsiparis, Asisten Apoteker, Auditor, Dokter Gigi, Dokter, Fisioterapis, Peneliti, Penerjemah, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Perawat Gigi, Perawat, Perencana, Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Komputer, Pranata Laboratorium Kesehatan, Pustakawan);
  2. Menyusun Peta Jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/924/M.SM.04.00/2018 Perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI tanggal 30 Oktober 2018, dan berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal DPD RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. Sehingga pada tanggal 19 November 2018 dapat ditetapkan Peraturan Sekretariat Jenderal DPD RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI (Dokumen Peta jabatan Terlampir). Berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal DPD RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI tersebut, Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI telah dikelompokkan pada masing-masing unit kerja sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Pasal 191 Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 6 Tahun 2017. Untuk rincian Jabatan Fungsional dapat dilihat pada link ini.
  3. Bahwa terkait dengan penataan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, selain mentetapkan Peraturan Sekretariat Jenderal DPD RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI,  Sekretaris Jenderal DPD RI juga mengajukan penambahan formasi untuk Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
  4. Fasilitasi Diklat Jabatan Fungsional yaitu Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia telah melaksanakan beberapa kebijakan yang diarahkan untuk penguatan Jabatan Fungsional di Sekretariat Jenderal DPD RI. Salah satunya adalah fasilitasi diklat jabatan fungsional.  Dalam hal ini, diklat dapat dibagi ke dalam dua kategori besar. Pertama, adalah diklat jabatan. Diklat jabatan untuk pejabat fungsional merupakan salah satu syarat utama bagi calon pejabat fungsional untuk diangkat dalam jabatan fungsional. Kedua, diklat pengembangan. Diklat pengembangan jabatan fungsional bertujuan untuk menambah kapasitas pejabat fungsional. Selain itu, diklat pengembangan jabatan fungsional juga merupakan syarat kenaikan pangkat/jabatan dalam nomenklatur jabatan fungsional. Bahwa seluruh pejabat fungsional yang wajib diklat sebelum pengangkatan sudah didiklatkan.
  5. Penyusunan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 04 tahun 2019 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.
  6. Rapat koordinasi dengan para pejabat fungsional, Jabatan Fungsional merupakan nomenklatur jabatan yang baru diadakan di Sekretariat Jenderal DPD RI pada tahun 2015. Oleh karena itu, jabatan ini masih perlu penyesuaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal DPD RI. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan komunikasi yang intensif antara Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal DPD RI dengan seluruh pejabat fungsional di DPD RI. Oleh karena itu, Subbagian Fasilitasi Jabatan Fungsional telah mengadakan rapat koordinasi dengan pejabat fungsional dalam rangka mengumpulkan aspirasi dan merumuskan kebijakan yang tepat untuk memberdayakan pejabat fungsional di Sekretariat Jenderal DPD RI. Adapun rapat koordinasi tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2019 di Ruang Rapat Komite IV Gd. B Lantai 2 Sekretariat Jenderal DPD RI.
  7. Pelantikan Jabatan Fungsional Pada Tanggal 17 Oktober 2019.