Rapat Koordinasi tentang Penerapan Pengukuran Kinerja Menggunakan Aplikasi SKP Online
Pengukuran kinerja diperlukan sebuah organisasi untuk mengetahui sejauh mana tujuan organisasi telah tercapai melalui pencapaian-pencapaian unit-unit terkecil suatu organisasi yaitu individu pegawai. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang diciptakan sebagai sebuah tools dalam mengukur kinerja individu tersebut telah diatur melalui peraturan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Mengenai percepatan implementasi pengukuran kinerja melalui SKP Online ini, diadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh unit-unit kerja penanggung jawab pada hari Kamis, 12 November 2020 pukul 09.30 s.d. 12.00 WIB secara daring. Rapat yang dikoordinasikan oleh Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan ini mengundang perwakilan dari unit-unit kerja penanggung jawab antara lain Bagian Administrasi Keanggotaan dan Kepegawaian (AKK), Bagian Perencanaan, Bagian Hukum, Bagian Pengembangan SDM, Bagian Administrasi Gaji, Tunjangan, dan Honorarium, Bagian Pengelolaan Sistem Informasi, serta Inspektorat. Unit-unit penanggung jawab ini nantinya akan meneruskan proses persiapan penerapan hingga pada akhirnya aplikasi SKP Online resmi diterapkan hingga dijadikan alat pengukuran untuk pembayaran tunjangan kinerja serta alat manajemen SDM untuk menentukan pemeringkatan kinerja pegawai yang layak dimasukkan ke dalam Talent Pool.
Rapat dibuka oleh Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian, Lalu Niqman Zahir yang menyampaikan harapannya bahwa Penerapan SKP Online bukanlah kerja Biro OKK sendiri melainkan kerja kolaboratif yang membutuhkan peran Bagian Perencanaan karena SKP Online berisi instrumen rencana strategis dan perjanjian kinerja di dalamnya. “Harus segera dilakukan percepatan karena SKP Online ini sudah terlalu lama berlarut-larut persoalan di dalamnya. 2 tahun dipersiapkan tetapi belum berhasil dipraktekkan. Untuk itu saya mengharapkan kerjasama dari Bagian Perencanaan Biro Perencanaan dan Keuangan untuk segera menyusun petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja di Setjen DPD RI. Harus hulu-nya dulu yang harus dibenahi. Target Biro OKK Tahun 2021, SKP Online sudah bisa diterapkan.”
Pengisian SKP Online dalam rangka pengukuran kinerja pegawai yang dijalankan saat ini masih dilaksanakan dalam jangka sekali dalam setahun sehingga tidak dapat diketahui progres kinerja pegawai secara harian, bulanan, triwulan, dan target pencapaian dalam 1 tahun anggaran. Idealnya apabila nanti dilaksanakan penerapan pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan SKP Online, pengukuran kinerja akan dilakukan sebulan sekali sehingga akan terlihat jelas progres kinerja pegawai pada setiap bulannya dan pegawai mengisi logbook harian.
Namun, pengukuran kinerja SKP Online ini menemukan tantangan dalam penerapannya yaitu belum terbentuknya pembiasaan (budaya kerja) pegawai dalam mengisi logbook harian dan perubahan mindset pegawai dari bekerja menjadi berkinerja serta penilaian yang objektif dari atasan.
Penerapan Punishment sebagai Strategi Percepatan
Dalam rangka efektifitas pembiasaan dan motivasi agar pegawai disiplin dalam mengisi logbook harian ini akan dirancang dalam suatu sistem punishment berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak mengisi logbook harian. Besaran potongan akan disesuaikan dan dibahas lebih lanjut oleh unit kerja terkait.
Penerapan pelaksanaan pengisian harus dilaksanakan bertahap harus dilaksanakan bertahap agar dapat diterapkan berkelanjutan menjadi budaya baru di kalangan pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI. Konsistensi ataupun pembiasaan pegawai dalam pengisian logbook tersebut mau tidak mau harus sedikit “dipaksakan” dengan sedikit “punishment” apabila pegawai tidak mengisi logbook. Dan untuk atasan langsung dapat belajar untuk mengukur kinerja setiap bulannya.
Perubahan Timeline Penyusunan Dokumen Perencanaan
Mengingat SKP membutuhkan instrumen perjanjian kinerja sebagai salah satu instrumen dalam kolom sasaran kinerja, maka harus ada pergeseran ‘tradisi’ penyusunan dokumen perencanaan sampai dengan dihasilkannya perjanjian kinerja individu yang sudah harus siap diinput ke dalam aplikasi paling maksimal di akhir bulan Desember agar siap digunakan di bulan Januari. Jika sebelumnya dokumen perencanaan untuk level pusat dilakukan dimulai bulan Desember setiap tahunnya, maka setidaknya harus ditarik 4-6 bulan lebih awal supaya memberikan waktu yang cukup untuk perencanaan kinerja sampai level individu.
Penyusunan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pemberian Penghargaan bagi ASN Sekretariat Jenderal DPD RI
Rapat koordinasi ini juga sebagai awal pembahasan mekanisme pemberian penghargaan bagi ASN Sekretariat Jenderal DPD RI. Pemberian penghargaan diberikan kepada ASN yang telah memenuhi target kinerja dengan beberapa ketentuan, ASN yang berprestasi, dan ASN yang berhasil melakukan inisiatif dan inovasi. Adapun jenis-jenis penghargaan yang diberikan dapat berupa penghargaan finansial dan non-finansial. Sebagai contoh, penghargaan finansial dapat berupa kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, kesempatan mengikuti kunjungan studi, dan kesempatan melakukan kunjungan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Sedangkan penghargaan nonfinansial dapat berupa kesempatan mengikuti Talent Pool untuk program pengembangan karier, kesempatan untuk dilibatkan ke dalam rapat-rapat strategis/manajerial Pimpinan Sekretariat Jenderal, pengakuan (recognition) berupa pemasangan foto profil dan liputan eksklusif di sosial media dan kanal-kanal media resmi DPD RI, mengikuti acara makan malam khusus dengan Pimpinan DPD RI, dan lain-lain.
Pembahasan sekaligus penyusunan draft Persesjen tentang pemberian penghargaan ini akan dibahas lebih mendalam oleh unit-unit kerja terkait.
Melalui penerapan pengukuran kinerja melalui SKP Online dan penerapan pemberian penghargaan bagi pegawai, diharapkan akan menciptakan motivasi dan iklim kompetisi yang sehat bagi ASN Sekretariat Jenderal DPD RI di masa mendatang. Memang dibutuhkan perubahan sistem yang biasa menjadi cara-cara kerja yang baru dan hal ini merupakan bagian dari Manajemen Perubahan. Namun, dengan komunikasi dan sinergi yang baik antar unit kerja penanggung jawab, sistem yang baru ini akan pelan-pelan terwujud dan mendukung pelaksanaan Sistem Merit di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. (MJ/PANN)
Catatan: Untuk akses bahan materi rapat, recording rapat, dan notulen, Anda harus log in dulu ke dalam aplikasi G-Suite internal Sekretariat Jenderal DPD RI.
Klik untuk mengunduh: