Setelah sebelumnya melantik beberapa rumpun Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, pada tanggal 17 Oktober 2019 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal DPD RI Gd. B DPD RI Lantai 4, Sekretaris Jenderal DPD RI resmi melantik Jabatan Fungsional 13 (tiga belas) Peneliti, 7 (tujuh) Perencana, 5 (lima) Arsiparis, 1 (satu) Auditor, dan 1 (satu) Analis Kebijakan.
Sekretariat Jenderal DPD RI memiliki 19 rumpun Jabatan Fungsional, di antaranya Analis Kebijakan, Analis Kepegawaian, Apoteker, Arsiparis, Asisten Apoteker, Auditor, Dokter Gigi, Dokter, Fisioterapis, Peneliti, Penerjemah, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Perawat Gigi, Perawat, Perencana, Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Komputer, Pranata Laboratorium Kesehatan, Pustakawan.
Ke-19 rumpun Jabatan Fungsional tersebut telah menempati unit kerja sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. Hal ini menunjukkan bahwa penempatan Jabatan Fungsional telah sesuai dengan kebutuhan unit kerja.