Menuju Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI

Rapat Diskusi Konsultasi tentang Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI

Sekretariat Jenderal DPD RI mengadakan rapat lanjutan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019, untuk perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti atau mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu.

Penyederhanaan birokrasi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

Sekretariat Jenderal DPD RI perlu mengidentifikasi dan menganalisis penyederhanaan birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI secara cermat dan hati-hati. Untuk itu telah dibentuk Tim Kecil Penyederhanaan Birokrasi Sekretariat Jenderal DPD RI yang secara intens mengadakan diskusi/rapat-rapat untuk menganalisa kebutuhan dan risiko dari kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Untuk itu pada hari Kamis, 5 November 2020 Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB diselenggarakan Rapat Diskusi Konsultasi yang mengundang Bapak Rahmad Budiaji, S.IP., M.Si., Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai lanjutan dari Rapat Koordinasi antar Sekretariat Jenderal Parlemen. Koordinasi dengan Sekretariat Jenderal DPR RI dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan berkaitan dengan Surat Edaran Menpan tersebut. Hal ini mengingat Sekretariat Jenderal DPD, Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPR pada dasarnya merupakan Sekretariat Lembaga Negara. 

Adapun tujuan dari Rapat Konsultasi kali ini adalah meningkatkan pemahaman dan untuk mendapatkan informasi perkembangan bagi para pejabat dan anggota Tim Kecil Penyederhanaan Birokrasi dan Tim Pelaksanan RB Area Penataan dan Penguatan Organisasi Kelembagaan Sekretariat  Jenderal DPD RI mengenai Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi serta berbagi informasi dan pemahaman terkait Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi.

Rapat yang dihadiri oleh 30 orang dari beberapa perwakilan unit kerja dan tergabung dalam Tim Kecil Penyederhanaan Birokrasi dipimpin oleh Deputi Bidang Administrasi, Adam Bachtiar, S.H., M.H. dan dihadiri juga oleh Inspektur, Mahyu Darma, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Bapak Rahmad Budiaji menjelaskan tentang tahapan penyederhanaan birokrasi di Sekretariat Jenderal DPR RI dari mulai menganalisa jabatan yang dapat disederhanakan maupun tidak sampai dengan pola kerja setelah mekanisme ini diterapkan. “Akan ada perubahan budaya kerja besar-besaran. Jadi bukan hanya Ortala yang mempersiapkan jabatan-jabatan dan pola kerja ke depannya, Pimpinan juga harus mempersiapkan mental para pejabat yang biasa dengan struktural menjadi pola kerja fungsional. Dari kebiasaan bekerja dengan didukung staf bawahan, menjadi kerja mandiri. Saya yakin bagi sebagian orang, hal ini akan sulit dilakukan implementasinya.”

Sekretariat Jenderal DPR RI telah bersurat kepada Menpanrb terkait dengan penyederhanaan birokrasi. Sekretariat Jenderal DPR RI juga sedang merancang penyetaraan/pengalihan JA ke JF secara selektif pada unit kerja deputi administrasi.

Diskusi ditutup setelah diisi sesi tanya jawab yang berlangsung intens. Terlihat sekali keingintahuan peserta diskusi yang sangat tinggi karena penyederhanaan birokrasi ini memang bukan perkara sederhana. (MJ/NAF)

Materi rapat konsultasi dapat diakses oleh kalangan internal Sekretariat Jenderal DPD RI melalui aplikasi G-Suite:

  1. Laporan Hasil Rapat Diskusi Konsultasi : klik di sini.
  2. Paparan Narasumber : klik di sini.