Keberadaan LPSE Sekretariat Jenderal DPD RI sejak tahun 2012 telah banyak berperan penting dalam proses pengadaan barang/jasa melalui layanan pengadaan secara elektronik. Dalam perjalanan selama 6 (enam) tahun ini, LPSE Sekretariat Jenderal DPD RI mencatatkan prestasi membanggakan dalam kaitannya dengan pelayanan pengadaan secara elektronik. Pada Tanggal 22 Agustus 2019 LPSE Sekretariat Jenderal DPD RI telah mencatatkan prestasi dengan telah diterimanya 12 (Dua Belas) Dokumen Standarisasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan sampai saat ini menjadi satu-satunya LPSE yang ada dalam Wilayah Kompleks Parlemen yang telah berhasil memenuhi 12 Standarisasi. Adapun Dokumen Standarisasi tersebut adalah :
- Standar Kebijakan Layanan
- Standar Organisasi Layanan
- Standar Pengelolaan Aset Layanan
- Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan
- Standar Pengelolaan Perubahan
- Standar Pengelolaan Sumberdaya Manusia
- Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan
- Standar Pengeloaan Anggaran Layanan
- Standar Pengelolaan Pendukung Layanan
- Standar Pengelolaan Resiko Layanan
- Standar Pengelolaan Kapasitas Layanan
- Standar Pengelolaan Hubungan Bisnis Layanan
Tak berhenti dari keberhasilan yang dicapai melalui dokumen standarisasi tersebut, LPSE Sekretariat Jenderal DPD RI juga telah mempersiapkan untuk penilaian onsite dari pihak LKPP. Mengingat pentingnya peran LPSE, maka kualitas layanan, kapasitas SDM, dan keamanan informasi LPSE harus semakin ditingkatkan. Dukungan baik dari sarana dan prasarana untuk keberhasilan LPSE Sekretariat Jenderal DPD RI agar semakin ditingkatkan.
Hal ini sejalan dengan roadmap Bagian Pengelolaan Sistem Informasi, Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi yang akan memberikan pelayanan prima demi menuju tercapainya Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001 dan ISO 27001 Manajemen Keamanan Informasi.