Evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan nilai indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintahan. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum pelaksanaan Evaluasi SPBE mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE.
Secara garis besar, ruang lingkup Evaluasi SPBE terpusat pada 3 (tiga) Domain, yaitu Kebijakan Internal, Tata Kelola, dan Layanan SPBE. Domain Kebijakan Internal dibagi menjadi 2 (dua) aspek, yaitu tata kelola dan layanan. Sementara Domain Tata Kelola dibagi dalam 3 (tiga) aspek, yaitu kelembagaan, strategi dan perencanaan, serta teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan, Domain Layanan mencakup dua aspek, yaitu administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Sebagai bentuk kepatuhan dan wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, Sekretariat Jenderal DPD RI telah melengkapi evaluasi mandiri terkait pelaksanaan SPBE pada 31 Oktober 2019 lalu.