Evaluasi Kelembagaan Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2019

Pada hari Selasa, 22 Oktober 2019, Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan evaluasi kelembagaan yang dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Administrasi, Adam Bachtiar, SH.,MH. dan Deputi Bidang Persidangan, Ir. Sefti Ramsiaty, MM. dan dihadiri oleh beberapa Pejabat Eselon II, III, IV, dan staf yang memenuhi kriteria sebagai responden. Responden dalam  evaluasi  ini  adalah  anggota Tim yang telah dipertimbangkan Pimpinan Sekretariat Jenderal DPD RI memiliki wawasan memadai tentang kelembagaan instansi Sekretariat Jenderal DPD RI, baik dari sisi konsep maupun kebijakan, memiliki kemampuan melakukan analisis organisasi secara tajam, komprehensif, dan sistematis kapasitas pengetahuan pegawai serta mengerti tentang perkembangan Sekretariat Jenderal DPD RI, sebagai perwakilan sesuai tingkatan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI .

Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah, bahwa setiap  lembaga  intansi  pemerintah  pusat  wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah.

Sekretariat Jenderal DPD RI wajib melakukan evaluasi kelembagaan untuk  dijadikan  landasan  Sekretariat Jenderal DPD RI dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai  dengan  lingkungan  strategis. Pelaksanaan  evaluasi  kelembagaan  Sekretariat Jenderal meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan  dan analisis  data, serta laporan evaluasi.

Pada tahun 2018, Sekretariat Jenderal DPD RI telah melaksanakan Evaluasi Kelembagaan dengan nilai komposit yang diperoleh sebesar 81,70. Tahun 2019 ini Sekretariat Jenderal DPD RI kembali mengadakan Survey Evaluasi Kelembagaan Sekretariat Jenderal DPD RI secara mandiri, melalui hasil perhitungan kuesioner secara menyeluruh dalam bentuk peringkat komposit dan secara spesifik untuk masing-masing subdimensi, dengan membentuk Tim dengan pertimbangan Pimpinan Sekretariat Jenderal yang memiliki wawasan memadai tentang kelembagaan instansi Sekretariat Jenderal DPD RI, baik dari sisi konsep maupun kebijakan, memiliki kemampuan melakukan analisis organisasi secara tajam, komprehensif, dan sistematis kapasitas pengetahuan pegawai serta mengerti tentang perkembangan Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai perwakilan dari setiap tingkatan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai responden Evaluasi Kelembagaan Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2019.

Hasil Survey Evaluasi Kelembagaan Tahun 2019 menunjukkan angka 86,09 atau dengan peringkat komposit P-5, yang mencerminkan:

  • Dari sisi struktur dan proses, organisasi Sekretariat Jenderal DPD RI dinilai tergolong sangat efektif. Struktur dan proses organisasi yang ada dinilai mempunyai kemampuan sangat tinggi untuk mengakomodir kebutuhan internal organisasi dan sangat mampu beradaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan eksternal organisasi.
  • Kondisi dimensi struktur dan proses yang terjadi di Sekretariat Jenderal DPD RI tergolong sangat efektif.
  • Kemampuan akomodasi kebutuhan internal dan adaptasi lingkungan eksternal Sekretariat Jenderal DPD RI tergolong sangat tinggi.
  • Secara kelembagaan, Sekretariat Jenderal DPD RI tidak memiliki kekurangan yang signifikan.