Eselon I dan II Setjen DPD RI Tanda Tangani Perjanjian Kinerja 2023

Jakarta – Eselon I dan II Setjen DPD RI tanda tangani Perjanjian Kinerja Tahun 2023 pada Selasa (3/1) di Gedung B Setjen DPD RI.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi, Deputi Bidang Persidangan, Sefti Ramsiaty, Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, dan Kepala Kantor DPD RI di ibukota provinsi yang diselenggarakan secara hybrid daring dan luring.

Tujuan penyelenggaraan acara ini adalah dalam rangka implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Perjanjian Kinerja di lingkungan Setjen DPD RI diharapkan dapat dipahami oleh seluruh jajaran Kesetjenan sebagai acuan kinerja dan tolok ukur dalam berkinerja selama satu tahun ke depan. Sekretaris Jenderal DPD RI mengatakan Perjanjian Kinerja harus disusun dan ditanda tangani setelah instansi pemerintah menerima dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat satu bulan setelah DIPA disahkan. “Hari ini adalah waktu yang tepat untuk kita melakukan penandatanganan setelah DIPA tahun 2023 diserahkan oleh Bapak Presiden pada 1 Desember 2022 yang lalu”, ujarnya.

Tahun 2023 juga merupakan tahun pertama dari lima tahun perencanaan 2020-2024 bagi kantor daerah menyusun dan menandatangani Perjanjian Kinerja, meskipun belum semua kantor daerah memiliki Kepala Kantor Definitif atau Penanggung Jawab Kantor dan anggaran yang masih sebagian besar adalah anggaran operasional.