DPD RI Laksanakan Pengawasan Kearsipan Internal Sesuai Amanat Undang-Undang

Bagian Kearsipan Perpustakaan dan Penerbitan (KPP) Sekretariat Jenderal DPD RI melaksanakan pengawasan kearsipan Internal tahun 2022 pada unit Kearsipan Tingkat II, di Kantor Daerah Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan pada Kamis (2/6.)

Sebelumnya pengawasan kearsipan internal sudah dilaksanakan di Kantor DPD RI Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Bagian KPP, Nurzanah, menjelaskan bahwa saat ini langkah pengawasan tersebut sudah sampai pada tahapan audit kearsipan internal yang dilaksanakan dengan 3 (tiga) metode, yaitu wawancara, Pengisian Form ASKI UK II, dan verifikasi lapangan. Menurutnya pengawasan kearsipan merupakan hal yang penting sesuai dengan amanat undang-undang.

“Pengawasan kearsipan menjadi hal yang perlu dilakukan berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009, tentang Kearsipan, dimana Kementerian/Lembaga wajib melaksanakan pengawasan terhadap unit pengolah di lingkungannya,” jelas Nurzanah.

Nurzanah menambahkan ada 2 (dua) kategori pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu: Pengawasan Eksternal oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), kepada UK I DPD. Sedangkan metode kedua adalah pengawasan internal oleh UK I kepada unit pengolah Biro/ Pusat/Inspektorat dan UK II di Kantor DPD RI Ibu Kota Provinsi.

Sementara di kesempatan yang berbeda, Kepala Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi, Nana Sutisna, menyampaikan bahwa nilai dari pengawasan kearsipan Internal menyumbang bobot 40% dan nilai pengawasan eksternal menyumbang 60% untuk total nilai Pengawasan Kearsipan DPD RI.

“Nilai hasil pengawasan kearsipan DPD RI akan disetorkan oleh ANRI kepada KemenpanRB dan menjadi salah satu komponen penilaian Reformasi Birokrasi,” ungkap Nana.