Adanya kebijakan dan strategi penyederhanaan birokrasi menuju Governance 4.0 menimbulkan pandangan baru terkait kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijelaskan bahwa ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.
Mengantisipasi adanya carut marut dalam status kepegawaian Pegawai Non ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian (Biro OKK) menginisiasi diskusi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Biro OKK, Dr. Fitriani, AP., M.Si mengundang hadir secara fisik, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Aba Subagja, S.Sos., M.AP di Ruang Rapat Majapahit, Gd. B. Lantai 3 DPD RI, Selasa, 14 Juni 2022.
Membuka diskusi, Fitriani meminta penjelasan terkait status kepegawaian Pegawai Non ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. Mengingat adanya kondisi khusus terkait Tenaga Ahli dan Staf Ahli yang status kepegawaiannya merupakan pegawai Non ASN.
Dalam paparannya, Aba menegaskan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada: kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas dan moralitas dengan memperhatikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sebagai profesi PPPK wajib memiliki:
- Nilai dasar;
- Kode etik dan kode perilaku;
- Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
- Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- Kualifikasi akademik;
- Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
- Profesionalitas jabatan.
Menjawab pertanyaan terkait keberadaan Pegawai Non PNS yang telah ada saat ini, dijelaskan bahwa pada saat PP 49/2018 mulai berlaku Pegawai Non PNS masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun yang bertugas pada Instansi Pemerintah, Lembaga Non Struktural, Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/Daerah, Lembaga Penyiaran Publik dan PTNB berdasarkan Perpres 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTNB.
Penegasan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disarankan agar:
- Melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
- Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non ASN.
- Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Ahli Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Menutup diskusi, Aba mengingatkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat Peraturan Perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai Non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Untuk materi sosialisasi dapat diunduh di sini. (Uwie)