Sejak bulan September 2018, Sekretariat Jenderal DPD RI memiliki sebuah aplikasi layanan internal bernama Help Desk Internal DPD RI yang dapat dijadikan prototype bagi layanan Sekretariat Jenderal DPD RI berbasis elektronik.

Aplikasi Help Desk Internal DPD RI yang dikembangkan oleh Bagian Pengelolaan Sistem Informasi merupakan aplikasi layanan untuk permintaan perbaikan jaringan internet, gangguan koneksi printer, layanan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi e-Gov, dll. Semua layanan tersebut dapat diakses oleh Pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI melalui alamat web helpdesk.dpd.go.id. User tinggal memasukkan akun unit kerja beserta password dan menyampaikan keluhannya. Kemudian Bagian Pengeloaan Sistem Informasi akan mengirimkan agen-agen yang akan menyelesaikan keluhan-keluhan tersebut.
Adanya aplikasi Help Desk Internal DPD RI sekaligus menjadi terobosan bagi unit kerja untuk menyampaikan kebutuhan yang tadinya menggunakan nota dinas tertulis dengan melalui beberapa tingkatan hierarki Pejabat menjadi penyampaian langsung ke unit kerja tanpa hambatan birokrasi.
Hal ini diharapkan dapat memberikan layanan yang cepat, mudah, efisien, dan efektif bagi Pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI.
Ke depannya Sekretariat Jenderal DPD RI akan berupaya aplikasi seperti ini akan lebih banyak dikembangkan untuk masing-masing layanan unit kerja.